Tugas dan Fungsi Bank

Tugas Bank

A.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
    • Penetapan tingkat diskonto.
    • Penetapan cadangan wajib minimum dan
    • Pengaturan kredit dan pembiayaan.
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
C. Mengatur dan mengawasi bank.

Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Penghimpun Dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

  • Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  • Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
  • Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur atau Pemberi Kredit

Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.

Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.

Fungsi Utama, meliputi:
  1.     Penghimpun dana.
  2.     Pembiayaan.
  3.     Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
  4.     Penanggung resiko.
Fungsi Tambahan, meliputi:
  1.     Memberikan fasilitas pengiriman uang.
  2.     Penggunaan cek.
  3.     Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
  1. Penyelesaian utang-piutang antar bank.
  2. Mengedarkan uang kertas.
  3. Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak.
  4. Sumber dana pinjaman terakhir.
  5. Memegang cadangan kas sistem.
  6. Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

No comments:

Post a Comment