"Pinjaman Sebuah bermasalah ketika pembayaran bunga dan pokok yang jatuh tempo dengan 90 hari atau lebih, atau setidaknya 90 hari dari pembayaran bunga yang dikapitalisir, dibiayai atau ditunda oleh perjanjian, atau pembayaran kurang dari 90 hari terlambat, tapi ada alasan lain untuk meragukan bahwa pembayaran akan dilakukan secara penuh "(Dana Moneter Internasional).
Menurut definisi peraturan Bank Kredit bermasalah terdiri dari:
- Real estate lainnya yang dimiliki yang diambil oleh penyitaan atau akta sebagai pengganti penyitaan
- Pinjaman yang 90 hari atau jatuh tempo dan masih menghasilkan bunga lebih masa lalu
- Pinjaman yang telah ditempatkan pada nonaccrual (yaitu, pinjaman yang bunga tidak lagi diakui dan diposting ke laporan laba rugi)
No comments:
Post a Comment